Hubungan Industrial
- Daud Natania
- Mar 18, 2019
- 1 min read

Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang
berkepentingan atas keberhasilan perusahaan adalah pengusaha atau manajemen, pekerja,
masyarakat dan pemerintah. Terdapat 23 jenis Kompetensi Hubungan Industrial dalam Standar SKKNI MSDM. 9 diantaranya adalah :
M.701001.080.01 Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
N.784000.016.02 Membuat Perjanjian Kerja
M.701001.082.01 Membuat Peraturan Perusahaan/Kepegawaian di Tingkat Organisasi
M.701001.083.01 Membuat Perjanjian Kerja Bersama di Tingkat Organisasi
M.701001.084.01 Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
M.701001.085.01 Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi
N.784000.044.02 Menangani Mogok Kerja
M.701001.090.01 Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja, Wakil Pekerja, Serikat Pekerja dan atau Wakil Pemerintah Melalui Sarana Bipartit atau Tripartit
Untuk informasi Training Industrial Relation di Jakarta, Medan, Bandung dan Surabaya
silahkan menghubungi kami di WA 081311009800
Comentários