Struktur dan Skala Upah
- Daud Natania
- Mar 18, 2019
- 2 min read

Permenaker No. 1 Tahun 2017 merupakan peraturan yang diresmikan oleh pemerintah bulan
Maret 2017. Aturan tersebut mengatakan bahwa perusahaan wajib menyusun struktur dan
skala upah berdasarkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-
masing karyawan.
Dalam proses menyusun struktur dan skala upah ini, perusahaan harus melakukannya
melalui tiga tahapan, yakni
1. Melakukan Analisa Jabatan
2. Melakukan Evaluasi Jabatan dengan membandingkannya satu sama lain
3. Menentukan struktur dan skala upah dengan mematok upah minimum yang akan
diberikannya berdasarkan kemampuan perusahaan.
Wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja
Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja / buruh oleh pengusaha
Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat
mengajukan permohonan
a. Pengesahan dan Pembaruan Peraturan Perusahaan atau
b. Pendaftaran dan Perpanjangan dan Pembaruan Peranjian Kerja Bersama
Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi
administratif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016. Batas waktu penyusunan Struktur & Skala Upah adalah 23 Oktober 2017.
Adapun sanksi administratif dapat berupa:
Teguran tertulis – peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan.
Pembatasan kegiatan usaha – merupakan sanksi administratif yang meliputi: (1) Pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; (2) Penundaan pemberian izin di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi – merupakan sanksi administratif untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.
Pembekuan kegiatan usaha – merupakan kegiatan administratif untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang berakibat diberikannya sanksi administratif
kepada pengusaha, yaitu:
Tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukannya kepada seluruh karyawan
Tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu
Tidak membayar THR keagamaan kepada karyawan
Tidak membagikan uang service kepada karyawan
Tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda
Melakukan pemotongan upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima karyawan
Untuk informasi training Menyusun Struktur dan Skala Upah silahkan menghubungi kami di WA 081311009800
Comentarios